Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peredaran Narkotika

Perempuan WNA Bawa 1,2 Kg Sabu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Arus mudik 2019 yang telah dimulai dan membuat aparat kepolisian harus mencurahkan segenap perhatiannya untuk mengamankan perjalanan pemudik, rupanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Narkotika yang berasal dari Dakar, Senegal, dicoba diselundupkan ke Indonesia di tengah padatnya penumpang arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Sokearno-Hatta, Arief, mengatakan seorang wanita berkewarganegaraan Gambia, MSM, 35 tahun, menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin atau sabu seberat 1,2 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta.

Upaya penyelundupan tersebut terjadi pada Jumat (24/5). Bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap penumpang pesawat Emirates Air dengan nomor penerbangan EK 795 rute Dakar(Senegal)-Dubai(UEA) dan EK 356 Dubai(UEA)-Jakarta yang mendarat pukul 15.35 W1B.

Baca Juga :
Razia Pajak

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang berinisial MSM (35 th), wanita berkewarganegaraan Gambia. Hasil pemeriksaan pada barang bawaan penumpang tersebut tidak membuahkan hasil. Se|anjutnya, dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas dan didapatkan satu buah kapsul plastik berukuran cukup besar berisi butiran-butiran kristal bening yang disembunyikan di dalam kemaluan MSM.

Petugas melakukan pengujian dengan alat uji narkotika dan hasilnya positif metamfetamin. Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa ia juga membawa kapsuI-kapsul berisi metamfetamin yang disembunyikan di dalam perut dengan cara ditelan.

Kapsul-kapsul tersebut, menurut MSM, dia bawa dari Gambia menuju Senegal dengan menggunakan jalur darat dan selanjutnya dari Senegal dia terbang ke Indonesia. Atas arahan dari pengendalinya di Gambia, sesampainya di Indonesia, MSM diminta untuk menuju Hotel Bintang Griya, Jakarta Pusat.

Setelah ditangkap MSM secara bertahap mengeluarkan semua kapsul-kapsul dari dalam perutnya dengan jumlah total yang berhasil dikeluarkan saat berada di dalam kamar hotel, sebanyak 61 butir kapsul dengan total berat 1.217 gram.

Hingga saat ini, pihak bea cukai yang berkoordinasi dengan kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top