Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Nilai Tender Formula E Lampaui Masa Jabatan Gubernur Anies Itu Melanggar Ketentuan

Foto : antarafoto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Presiden Joko Widodo saat meninjau Sirkuit Formula E Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal lama masa tender Formula E Jakarta. Pasalnya, masa tender proyek Formula E dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir tahun ini. Hal itu tidak sesuai ketentuan bawa seorang pejabat tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya.

"Saat ini sudah ada pembayaran 560 miliar rupiah untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024, dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (27/4).

Alex mengatakan tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat. "Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," ujar Alex.

Meskipun demikian, Alex tidak memerinci aturan yang dimaksud. KPK bakal mendalami aturan masa jabatan ini dengan meminta keterangan ahli dan dikaitkan dengan perkara Formula E.

Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top