Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Perempuan Harus Diberi Kesempatan Jadi Pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang mewajibkan partai politik mengikutsertakan minimal 30 persen caleg perempuan dalam Pemilu Legislatif (Pileg).

Kendati demikian, kebijakan tersebut harus dikawal lebih lanjut setelah proses pelantikan anggota dewan terpilih. Salah satunya adalah menempatkan keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan dewan di parlemen.

Seperti diketahui, saat ini keterwakilan perempuan di parlemen masih berkisar pada angka 20 persen, yang masih jauh dari target yang ditetapkan yakni 30 persen. Untuk mengupas hal tersebut Koran Jakarta mewawancarai Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi, di Jakarta, Minggu (8/9). Berikut petikannya.

Keterwakilan perempuan dalam parlemen meningkat 20 persen. Meskipun tidak signifikan, bagaimana pendapat Anda?

Kami dari Kode Inisiatif mengapresiasi karena memang tiap periode pileg naik terus soal keterwakilan perempuan di parlemen. Nah, catatan saya sebenarnya, mestinya nilai atau persentase keterwakilan perempuan itu bisa lebih tinggi dibanding dengan sekarang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top