Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Ujaran Kebencian

Perekam Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas

Foto : Istimewa

Istimewa

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ina Yuniarti terdakwa kasus perekam video 'Penggal Jokowi', saat demonstrasi 21-22 Mei dan sempat viral, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10)

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008," kata Majelis Ketua Hakim Yuzaida.

Hakim Ketua Yuzaida dalam vonis tersebut mengatakan Ina Yuniarti terbebas dari dakwaan penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Segera setelah putusan vonis tersebut dibacakan Ina dan seluruh hak- hak akan segera dipulihkan termasuk harkat dan martabatnya.

Usai Hakim Ketua mengetokkan palu tanda sidang selesai, Ina langsung melakukan sujud syukur atas putusan itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top