Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Ujaran Kebencian

Perekam Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas

Foto : Istimewa

Istimewa

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ina Yuniarti terdakwa kasus perekam video 'Penggal Jokowi', saat demonstrasi 21-22 Mei dan sempat viral, divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10)

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008," kata Majelis Ketua Hakim Yuzaida.

Hakim Ketua Yuzaida dalam vonis tersebut mengatakan Ina Yuniarti terbebas dari dakwaan penuntut umum yang menjeratnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Segera setelah putusan vonis tersebut dibacakan Ina dan seluruh hak- hak akan segera dipulihkan termasuk harkat dan martabatnya.

Usai Hakim Ketua mengetokkan palu tanda sidang selesai, Ina langsung melakukan sujud syukur atas putusan itu.

Ina langsung memeluk penasehat hukumnya dan menyalami hakim ketua serta jaksa penuntut umum yang mengurus perkaranya. "Allahu Akbar, terimakasih untuk semua," kata Ina Yuniarti sembari meneteskan air mata.

Ina berjanji akan lebih berhati- hati menggunakan media sosial setelah video yang direkamnya menjadi viral dan membuatnya sempat ditahan selama lima bulan.

"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun," kata Ina

Selain itu, wanita yang sebelumnya bekerja sebagai wirausaha itu mengatakan usai dinyatakan bebas dirinya akan segera menemui anak- anaknya.

"Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah," kata Ina.

Sebelumnya, Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.

Ina Yuniarti diketahui telah membuat video dan viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu.

Dirinya tidak menyangka video itu akan mengantarkannya ditahan selama lima bulan.

ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top