Perekam Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas
Istimewa
Sebelumnya, Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.
Ina Yuniarti diketahui telah membuat video dan viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.
Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu.
Dirinya tidak menyangka video itu akan mengantarkannya ditahan selama lima bulan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya