Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Ujaran Kebencian

Perekam Video "Penggal Jokowi" Divonis Bebas

Foto : Istimewa

Istimewa

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.

Ina Yuniarti diketahui telah membuat video dan viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu.

Dirinya tidak menyangka video itu akan mengantarkannya ditahan selama lima bulan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top