Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Keuangan Digital

Peredaran "Fintech" Ilegal Masih Marak

Foto : ISTIMEWA

Ketua SWI, Tongam L Tobing

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengungkapkan, dalam penindakannya pada Juni lalu, pihaknya berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal. Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ungkapnya di Jakarta, Jumat (3/7).

Tongam menambahkan jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. "Pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI, semua temuan SWI juga selalu kami teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat," kata dia.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top