Layanan Keuangan Digital
Peredaran "Fintech" Ilegal Masih Marak
Foto : ISTIMEWA
Ketua SWI, Tongam L Tobing
Cermat Berinvestasi
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, SWI juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga :
Menanti Data Inflasi AS
Tongam menuturkan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. yni/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Yuni Rahmi
Komentar
()Muat lainnya