Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pedoman Transaksi

Perdalam Repo, APEI Luncurkan "Market Standard"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan market standard untuk transaksi Repurchase Agreement (Repo) atas efek bersifat ekuitas. Terkait hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.

Ketua Komite Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Karman Pamurahardjo, mengatakan untuk lebih mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia serta mengembangkan pelaku pasar yang andal dan berdaya saing tinggi di pasar internasional, diperlukan market standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia.

"APEI mengharapkan market standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal sesuai dengan visi APEI," ungkapnya di Jakarta, Selasa (20/5). Karman menambahkan, market standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional serta diselaraskan dengan pasar Repo Indonesia.

Baca Juga :
Harga Tiket Naik

Dengan tersedianya market standard ini, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi Repo.

"Market standard ini merupakan salah satu kontribusi APEI di pasar ekuitas Indonesia," kata dia. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menuturkan sejauh ini praktik transaksi repo sudah banyak dilakukan dan terus mengalami perkembangan mengacu pada POJK yang telah diterbitkan terkait hal itu.

Apalagi Repo adalah securities financing, sehingga saham yang dimiliki tersebut bisa menjadi jaminan atau digunakan untuk mendapatkan sumber pembiayaan. "Perjanjian standard itu disusun lagi oleh teman-teman di APEI, untuk membuat market standard yang mengatur transaksi dan settlement," ucap Hoesen.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top