![Perdagangan Karbon di Bursa Masih Dikaji](https://koran-jakarta.com/images/article/perdagangan-karbon-di-bursa-masih-dikaji-220811085732.jpeg)
Perdagangan Karbon di Bursa Masih Dikaji
![Perdagangan Karbon di Bursa Masih Dikaji](https://koran-jakarta.com/images/article/perdagangan-karbon-di-bursa-masih-dikaji-220811085732.jpeg)
Namun jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon. Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.
"Dalam P2SK, kita juga sudah masukkan mengenai pasar karbon. Ini masih dalam proses dan kita tunggu penunjukan dalam hal ini kementerian terkait KLHK untuk mengamanahkan karbon sebagai securities. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan juga SRO," ujar Inarno.
Perlu Didefinisikan
Sementara itu, Direktur Utama BEI Iman Rachman menyampaikan, memang perlu didefinisikan terkait karbon sebagai instrumen keuangan. "Karena kalau kita bicara bursa selama ini adalah surat berharga. Terkait dengan aturannya, di SRO kami saat ini bersama-sama memang sedang meminta kajian oleh konsultan karena ini baru pertama kali di Indonesia, bagaimana best practices yang dilakukan di negara-negara lain," ujar Iman.
Selain itu, lanjut Iman, perlu dilihat dari sisi suplai dan permintaan yang akan terjadi dalam perdagangan karbon.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya