Perda Perlindungan Pengusaha Asli Papua Disahkan DPRD Jayapura
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan.
Foto: ANTARA/Yudhi EfendiSENTANI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) usulan eksekutif dan legislatif 2024, yakni kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal daerah tersebut.
Dua Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna penutupan sidang I masa sidang I DPRD Kabupaten Jayapura 2024 tentang Raperda non-APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan di Sentani, Minggu (9/6), mengatakan dua Perda yang ditetapkan tersebut sangat bermanfaat dalam upaya mendukung pembangunan daerah.
"Kami mendukung upaya membuat generasi emas Papua yang diawali dengan kawasan tanpa rokok, kemudian keberpihakan mengenai pekerjaan untuk menyejahterakan orang asli Papua Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurut Cintiya, sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai Perda, pihaknya mengawalinya dengan uji publik.
"Tanggapan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkompeten terhadap dua Raperda yang diusulkan itu bervariatif, tetapi intinya sangat mendukung untuk sesegera mungkin disahkan," ujarnya.
Dia menjelaskan dua Perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura harus ada turunannya berupa peraturan bupati (Perbup).
"Untuk mengaplikasikannya membutuhkan Perbup, sehingga pihaknya akan mendorong eksekutif membuatnya agar bisa dijalankan dan dampaknya bisa dirasakan oleh para pengusaha asli Papua maupun kawasan bebas tanpa rokok tersebut," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S Hikoyabi mengatakan pihaknya sementara menyiapkan Perbup untuk mendukung dua Perda yang telah disahkan tersebut.
"Kami akan segera menyiapkan landasan hukum dari dua Perda itu agardapat langsung diterapkan di lapangan serta menjadi acuan bahwa peraturan yang disahkan itu telah ada rambu-rambunya," katanya.
Lima fraksi di DPRD Kabupaten Jayapura menyetujui dua Raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal Kabupaten Jayapura, yakni Fraksi NasDem, Gerindra, Bhineka Tunggal Ika, PDI Perjuangan dan PKB.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 5 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
Berita Terkini
- Wamenhub Minta KCIC Siapkan Pengoperasian Stasiun Kereta Cepat Karawang
- Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara Perlu Ditingkatkan
- Vietnam Amankan Puncak Klasemen Grup B Usai Gasak Myanmar dengan Skor Telak 5-0
- Banyak Sekali, Korban Luka Insiden Mobil Tabrak Kerumunan di Jerman Lampaui 200 Orang
- Kekalahan yang Menyesakkan Dada, Indonesia Gagal Melaju Ke Semifinal ASEAN Cup 2024