Perda Perlindungan Pengusaha Asli Papua Disahkan DPRD Jayapura
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan.
SENTANI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) usulan eksekutif dan legislatif 2024, yakni kawasan tanpa rokok (KTR) dan perlindan dan pemberdayaan pengusaha asli Papua asal daerah tersebut.
Dua Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna penutupan sidang I masa sidang I DPRD Kabupaten Jayapura 2024 tentang Raperda non-APBD.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya R Talantan di Sentani, Minggu (9/6), mengatakan dua Perda yang ditetapkan tersebut sangat bermanfaat dalam upaya mendukung pembangunan daerah.
"Kami mendukung upaya membuat generasi emas Papua yang diawali dengan kawasan tanpa rokok, kemudian keberpihakan mengenai pekerjaan untuk menyejahterakan orang asli Papua Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurut Cintiya, sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai Perda, pihaknya mengawalinya dengan uji publik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya