Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislatif l DKI Kelola Dana “Corporate Social Responsibility”, Dewan Godok Perdanya

Perda Pendidikan Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, akan menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Jakarta. Perda ini, diyakini bisa menjadi pemicu untuk melakukan reformasi sistem pendidikan di Ibukota.

"Kalau kemarin istilahnya Perda Sistem pendidikan. Ini sekarang perda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Dari judulnya jauh lebih spesifik, lebih jelas apa yang harus dikerjakan. Dan kita memang memerlukan satu landasan hukum yang kuat untuk kita bisa melakukan reformasi atas pendidikan di Jakarta," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, di Jakarta, Selasa (8/5).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakarta menginginkan semua anak Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas hingga tuntas. Dia menganggap, kualitas pendidikan di Ibukota tidak bisa dibandingkan dengan rata-rata nasional, melainkan harus lebih baik dari negara-negara maju lainnya.

"Bukan hanya lebih baik dari rata-rata nasional tetapi setara dengan ibu kota negara-negara yang relatif maju. Minimal di Asia Tenggara. Sehingga kualitas pendidikan kita bermutu, anak-anak kita mendapat akses yang baik. Nah perda ini diharapkan bisa memberikan road map untuk itu," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top