Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislatif l DKI Kelola Dana “Corporate Social Responsibility”, Dewan Godok Perdanya

Perda Pendidikan Direvisi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, akan menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Jakarta. Perda ini, diyakini bisa menjadi pemicu untuk melakukan reformasi sistem pendidikan di Ibukota.

"Kalau kemarin istilahnya Perda Sistem pendidikan. Ini sekarang perda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan. Dari judulnya jauh lebih spesifik, lebih jelas apa yang harus dikerjakan. Dan kita memang memerlukan satu landasan hukum yang kuat untuk kita bisa melakukan reformasi atas pendidikan di Jakarta," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, di Jakarta, Selasa (8/5).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakarta menginginkan semua anak Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas hingga tuntas. Dia menganggap, kualitas pendidikan di Ibukota tidak bisa dibandingkan dengan rata-rata nasional, melainkan harus lebih baik dari negara-negara maju lainnya.

"Bukan hanya lebih baik dari rata-rata nasional tetapi setara dengan ibu kota negara-negara yang relatif maju. Minimal di Asia Tenggara. Sehingga kualitas pendidikan kita bermutu, anak-anak kita mendapat akses yang baik. Nah perda ini diharapkan bisa memberikan road map untuk itu," katanya.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi menuturkan,Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan merupakan upaya membentuk generasi penerus bangsa dalam suasana pembelajaran dengan memberikan Ilmu pengetahuan agar tercapal kemampuan spiritual keagamaan, kecerdasan, kepribadian, akhlak mulla serta pengendallan diri. Menurutnya, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang baik sangat mendukung terwujudnya masyarakat Jakarta yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis.

"Sistem pendidikan di Provinsi DKi Jakarta harus dapat menjawab tantangan, tuntutan, dan perubahan kehidupan lokal Jakarta yang dipengaruhi oleh kehidupan nasional maupun global," katanya.

Permasalahan pendidikan di Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, memerlukan pengaturan dalam bentuk norma peraturan sebab Pemerintah Daerah sebagal legalisasi penyelenggara pendidikan harus sesual dan sejalan dengan Sistem Pendidikan Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Revisi CSR

Selain Perda, dalam rapat paripurna itu, dewan juga membahas Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan (corporate Social Responsibility /CSR). Saat ini, tidak sedikit perusahaan swasta di Jakarta menyalurkan bantuan CSR-nya melalui Pemprov DKI Jakarta dalam berbagai bentuk.

"Tidak banyak kota di Indonesia yang memiliki jumlah perusahaan sebanyak Jakarta. Ibu kota ini luar biasa, private sektor luar biasa banyak. Harapannya nanti dengan aturan ini maka dana dukungan dari swasta dikelola dengan baik, transparan sesuai dengan good governance, dan sesuai dengan arah pembangunan kita," ungka Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lulung Lunggana

Lulung mengatakan, setiap perkembangan kota termasuk keberadaan perusahaan swasta memberikan dampak lingkungan tersendiri. Sehingga, kewajiban perusahaan dalam menyalurkan bantuan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan harus diatur dalam sebuah regulasi khusus. "Oleh karenanya diperlukan membentuk membuat Perda CSR. Karena partisipasi perusahaan di Jakarta ini, sangat kita harapkan dalam rangka melakukan percepatan pembangunan," katanya.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top