Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Aset

Percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), sebagai wakil pemerintah pusat mendorong untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam rangka rekonsiliasi aset daerah pemekaran antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar, dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Pemerintah Kabupaten dan Kota Serang di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, kemarin.

Rapat yang dipimpin oleh Sekda Al Muktabar diikuti oleh rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Direktur Koordinasi dan Supervisi Brigjen Pol Yudhiawan. Rombongan Pemkab Serang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud Sahiri, sedangkan rombongan Pemkot Serang dipimpin Sekda Kota Serang Nanang Saefuddin. Rapat rekonsiliasi tersebut dihadiri juga OPD terkait di Lingkungan Pemprov Banten.

"Rekonsiliasi aset harus segera dilakukan karena ini mandatory Undang-Undang pemekaran Kota Serang," tegas Sekda Al Muktabar. "Penyerahan aset untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Hal senada juga diungkap oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol Yudhiawan. Menurutnya, Undang-Undang Pemekaran Kota Serang sejak tahun 2007. Sementara untuk penyerahan aset paling tidak lima (5) tahun. "Intinya, kita jangan melanggar Undang-Undang. Karena ini sudah berjalan selama 14 tahun, aset apa saja yang akan diserahkan? Harus bergerak maju, jangan mundur lagi. Karena sudah 14 tahun," tegas Yudhiawan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top