![Percepat Revisi Perda Sampah](https://koran-jakarta.com/images/article/phphhlxmg_resized.jpg)
Percepat Revisi Perda Sampah
![Percepat Revisi Perda Sampah](https://koran-jakarta.com/images/article/phphhlxmg_resized.jpg)
Penyediaan ITF dipercepat realisasinya agar Jakarta bisa mengolah sampah di dalam kota. "Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan dan di situlah mengapa kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya," tuturnya.
Terkait pembiayaan, Pemprov DKI mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut. BLPS akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah.
Terminologi BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Selain itu, revisi perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah, baik itu dengan BUMD maupun badan usaha swasta.
DKI Jakarta menargetkan tersedianya empat ITF di dalam kota. ITF Sunter di Jakarta Utara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya