Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jelang Pemilu

KPU Bogor Ubah Daerah Pemilihan

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni (kiri) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor ingin mengubah susunan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. "Usulan perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, Senin (19/12).

Susunan baru Dapil tersebut, Kecamatan Ciomas dipindahkan dari Dapil 4 yang mencakup wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Barat ke Dapil 3. Kemudian, Kecamatan Klapaunggal dicabut dari Dapil 1, lalu dimasukkan ke Dapil 2 yang terdiri dari wilayah-wilayah calon pemekaran Bogor Timur.

"Kenapa yang dipecah itu Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU terkait potensi daerah pemekaran baru," kata Ummi. Dia melihat Dapil 4 ada Ciomas yang tidak masuk Bogor Barat. Lalu Klapanunggal yang masuk ke Bogor Timur. Makanya memasuki opsi tersebut.

Sebelumnya, Ummi mengajukan tiga opsi rancangan susunan Dapil dan alokasi kursi DPRD. "Kenapa daerah pemilihan untuk DPRD saja kita usulkan? Karena Dapil untuk provinsi dan nasional sudah tidak bisa diubah," terang Ummi.

Rancangan pertama, tanpa mengubah susunan yang saat ini diterapkan, terdiri dari enam Dapil. Mereka adalah Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakanmadang, dan Klapanunggal dengan total alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari dengan alokasi 9 kursi DPRD.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top