Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Sampah l Proyek “Intermediate Treatment Facility” Sunter Terbengkalai

Percepat Revisi Perda Sampah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penyediaan ITF dipercepat realisasinya agar Jakarta bisa mengolah sampah di dalam kota.

JAKARTA - Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah harus segera dibahas sebagai payung hukum pengelolaan sampah.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan revisi Perda sangat dibutuhkan, salah satunya untuk mempercepat pembangunan proyek pengelolaan sampah dengan konsep Intermediate Treatment Facility (ITF).

Ia menjelaskan, ITF saat ini sangat diperlukan untuk mengolah sampah di dalam kota. Ini mengingat beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, sudah mencapai 80 persen atau sekitar 39 juta ton sampah dari kapasitas terpasangnya 49 juta ton.

Rata-rata berat sampah yang dikirimkan dari Jakarta menuju TPST Bantar Gebang pada 2018 per harinya mencapai 7.452,6 ton. Sehingga diperkirakan daya tampung TPST Bantar Gebang akan mencapai batas maksimal pada 2021.

Andono menjelaskan berbagai terobosan dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan masalah tersebut, di antara adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat agar terlibat dalam pengurangan sampah di sumber.

Selain itu, peningkatan kualitas penanganan sampah dengan menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), yang bentuknya dapat berupa Intermediate Treatment Facility (ITF), TPST, TPST 3R, Bank Sampah, Komposting, dan lainnya.

Berbagai terobosan ini diharapkan mampu mereduksi hingga 80 persen sampah di dalam kota, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada Bantar Gebang dan memperpanjang usia pakai TPST Bantar Gebang. Namun, bebagai terobosan dan inovasi tersebut memerlukan dukungan regulasi, kelembagaan dan finansial yang memadai.

"Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang penting untuk melakukan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," kata Andono, di Jakarta, Kamis (27/6).

ITF Sunter Mangkrak

Penyediaan ITF dipercepat realisasinya agar Jakarta bisa mengolah sampah di dalam kota. "Salah satu komponen krusial adalah terkait dengan pembiayaan dan di situlah mengapa kita membutuhkan revisi Perda sebagai payung hukumnya," tuturnya.

Terkait pembiayaan, Pemprov DKI mengusulkan terminologi baru, yakni Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dalam revisi perda tersebut. BLPS akan dimasukkan dalam bagian pendanaan pengelolaan sampah.

Terminologi BLPS sebelumnya sudah muncul lebih dulu dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Selain itu, revisi perda ini juga dimaksudkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pengadaan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah, baik itu dengan BUMD maupun badan usaha swasta.

DKI Jakarta menargetkan tersedianya empat ITF di dalam kota. ITF Sunter di Jakarta Utara.

Tetapi, sejak groundbreaking, 20 Desember 2018 hingga saat ini belum tampak pembangunan di lokasi pengelolaan sampah dalam kota itu.

Di pintu gerbang kawasan yang berada dekat Rumah Pompa Sunter Sentiong, pagar dibiarkan terbuka sehingga orang bebas masu keluar lokasi tersebut. Di gerbang tersebut terdapat gapura yang dipasangi spanduk bertulis

"Di lokasi ini segera dibangun proyek pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kegiatan Strategis Daerah (KSD)." pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top