Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Laporan BIN -- Perubahan Disegerakan agar Tak Bentrok dengan PON

Percepat Amendemen UU Otsus Papua

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Pansus Otsus Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5). Rapat membahas penjelasan tentang kebijakan dan situasi pertahanan dan keamanan serta perencanaan pembangunan di tanah Papua selama pelaksanaan otonomi khusus.

A   A   A   Pengaturan Font

Badan Intelijen Negara meminta DPR RI agar mempercepat amendemen UU Otsus Papua agar tak dimanfaatkan kelompok separatis untuk menciptakan instabilitas.

JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) menyarankan kepada DPR RI untuk mempercepat perubahan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua.
"Amendemen undang-undang otsus untuk disegerakan agar tidak bersamaan dengan kegiatan PON ke-20 di Papua," kata Wakil Kepala BIN, Teddy Lhaksmana Widya, dalam rapat kerja (Raker) bersama panitia khusus (Pansus) DPR di Jakarta, Kamis (27/5).
Teddy menjelaskan kelompok separatis di Papua terdeteksi memanfaatkan kesempatan pelaksanaan pekan olahraga nasional (PON) 2021 untuk menciptakan instabilitas agar dapat menarik perhatian dunia. Teddy mengungkapkan nama Veronica Koman dan Benny Wenda menjadi dalang yang memanfaatkan situasi itu dari luar negeri.
Selain itu, BIN juga menyarankan agar dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dana Otsus di Papua. Dengan penegakan hukum, pembangunan di empat sektor strategis, yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan dapat segera tercapai.
"BIN mendeteksi gangguan keamanan dirancang untuk menciptakan situasi yang mencekam untuk menutupi tindak penyalahgunaan dan penyelewengan dana Otsus selama ini," ungkap Teddy.
Teddy menegaskan kehadiran pasukan TNI dan Polri di Papua semata hanya mendukung dalam rangka menciptakan rasa aman, sehingga instruksi Presiden Indonesia untuk membangun tanah Papua dengan pendekatan kesejahteraan dapat tercapai.

Dengarkan Masukan
Pansus perubahan kedua Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Provinsi Papua menggelar rapat kerja untuk mendengarkan masukan dari Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketua Pansus, Komarudin Watubun, menyatakan Otsus Papua yang diberikan melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 telah dilaksanakan hampir 20 tahun. RUU Otsus Papua telah masuk dalam Prolegnas 2021.
Komarudin menjelaskan pemerintah melalui RUU mengajukan penyelesaian persoalan Papua dengan dua hal yakni memperpanjang pemberian dana Otsus selama 20 tahun ke depan.
Perpanjangan itu disertai dengan penambahan sebesar 2,5 persen dari DAU dari 2 persen sebelumnya beserta perubahan tata kelola. Kemudian, melalui Provinsi Papua, RUU yang sedang dibahas dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan otsus di Papua.
Komarudin menegaskan tujuan awal pemberian Otsus ke Papua untuk keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dan kemajuan dengan provinsi lainnya di Indonesia.
"Kalau dilihat saat ini, masih memperlihatkan persoalan yang telah memunculkan ketidakpuasan di tengah masyarakat," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top