Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Tempat Ibadah Jangan Jadi Arena Persaingan Parpol

Perbedaan Politik Jangan Sampai Picu Perpecahan

Foto : istimewa

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Bagja telah menyampaikan bahwa Bawaslu RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. "Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah," kata dia.

Di samping itu, tambahnya, Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

"Kalau untuk pemilu akan hadir pada tahun 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri," katanya.

Bagja juga menyampaikan bahwa larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu, ucap dia, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top