Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Perbaiki UU Cipta Kerja dari Tahap Awal

Foto : ANTARA/Tri Meilani Am

Tidak Lama -- Tangkapan layar Pakar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang Rodiyah Tangwun dalam webinar bertajuk “Ihwal Putusan Inkonstitusional Bersyarat dalam Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja,” Kamis (2/12). DPR dan pemerintah jangan terlena karena dua tahun tidak lama.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah Tangwun menyarankan kepada Pemerintah dan DPR agar memulai perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari tahap awal.

"Perbaikan harus dimulai dari tahap awal. Ini berarti mulai dari perencanaan, lalu penyusunan, pembahasan, dan pengesahan," ujar Rodiyah Tangwun, di Jakarta, Kamis (2/12). Dia mengatakan ini saat menjadi narasumber webinar "Ihwal Putusan Inkonstitusional Bersyarat dalam Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja."

Dalam webinar yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Rodiyah juga mengingatkan agar proses perbaikan UU Cipta Kerja melibatkan partisipasi masyarakat. Saran itu, tidak terlepas dari kondisi dengar pendapat yang menjadi perdebatan luar biasa dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di samping itu, Rodiyah pun menyarankan agar pemerintah dan DPR dapat memperhatikan secara cermat bahwa waktu 2 tahun yang ditetapkan oleh MK sebagai tenggat perbaikan UU Cipta Kerja, tidak lama. "Jangan lupa, ini waktu yang cepat, tidak bisa dikompromi. Kita hanya punya waktu 2 tahun," kata Rodiyah.

Ia menekankan agar pemerintah dan DPR tidak terlena dalam perdebatan, sehingga efektivitas pemanfaatan waktu yang diberikan. Sudah sepatutnya, kedua pembuat UU berfokus menjalankan putusan MK. Dalam putusan, MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga perlu diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top