
Perbaiki UU Cipta Kerja dari Tahap Awal

Foto : ANTARA/Tri Meilani Am
Tidak Lama -- Tangkapan layar Pakar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang Rodiyah Tangwun dalam webinar bertajuk “Ihwal Putusan Inkonstitusional Bersyarat dalam Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja,” Kamis (2/12). DPR dan pemerintah jangan terlena karena dua tahun tidak lama.
Pada akhir pemaparan materinya, Dekan Fakultas Hukum Unnes ini menekankan bahwa apa pun perdebatan yang datang dari perspektif akademik maupun politik, tetaplah satu untuk Indonesia. Tujuannya agar tetap mampu melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Baca Juga :
UU Cipta Kerja Diharapkan Wadahi Investor ke RI
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya