Peraturan Pelaksanaan UU TPKS Memperhatikan Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan, dalam Media Talk, di Jakarta, Selasa (9/8).
JAKARTA - Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan, mengatakan, peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memperhatikan faktor geografis. Terutama wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar peraturan pelaksanaan UU TPKS lebih implementatif.
"3T harus kita perhatikan juga karena implementasi daripada UU ini harus memperhatikan faktor geografis yang ada. Sehingga bisa lebih implementatif," ujar Ali, dalam Media Talk, di Jakarta, Selasa (9/8).
Dia mengatakan, target penyelesaian peraturan pelaksanaan UU TPKS sesuai undang-undang yang berlaku yaitu paling lama dua tahun. Pihaknya beserta jaringan masyarakat sipil mengupayakan peraturan pelaksanaan bisa selesai lebih cepat.
Dia mengakui, proses perumusan peraturan pelaksanaan sendiri tidaklah mudah. Meski begitu, 10 amanat pasal dalam UU TPKS sudah dibahas dalam perumusan peraturan pelaksanaan.
"Peraturan pelaksanaan ini hal-hal sifatnya lebih teknis. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan muatan substansi yang hal-hal sifatnya teknis jangan sampai ada yang ketinggalan, termasuk keberadaan faktor geografis kita," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya