Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Gratifikasi - KPK Tetapkan Abdul Basit sebagai “Justice Collaborator”

Perantara Suap Bupati Latif Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit divonis empat tahun.

JAKARTA - Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit divonis empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Abdul Basit dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar 3,6 miliar rupiah untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Abdul Latif disangka menerima gratifikasi dari berbagai kedinasan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Terdakwa Abdul Basit telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Basit selama empat tahun ditambah denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/8). Atas putusan ini, Abdul Basit dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiono, M Arifin, M Idris M Amin, dan Ugo berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abdul Basit divonis selama enam tahun dan denda sejumlah 200 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkan pembukaan empat rekening Fauzan yang ada di Bank Kalsel (dua rekening), Bank Mandiri (satu rekening), dan Bank Syariah Mandiri (satu rekening).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top