Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Gratifikasi - KPK Tetapkan Abdul Basit sebagai “Justice Collaborator”

Perantara Suap Bupati Latif Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit divonis empat tahun.

JAKARTA - Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit divonis empat tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan. Abdul Basit dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar 3,6 miliar rupiah untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Abdul Latif disangka menerima gratifikasi dari berbagai kedinasan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Terdakwa Abdul Basit telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Basit selama empat tahun ditambah denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Ni Made Sudani dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/8). Atas putusan ini, Abdul Basit dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiono, M Arifin, M Idris M Amin, dan Ugo berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abdul Basit divonis selama enam tahun dan denda sejumlah 200 juta rupiah subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkan pembukaan empat rekening Fauzan yang ada di Bank Kalsel (dua rekening), Bank Mandiri (satu rekening), dan Bank Syariah Mandiri (satu rekening).

"Permintaan terdakwa mengenai pembukaan rekening beralasan hukum karena tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ini," kata hakim Rustiono.

"Justice Collaborator"

Fauzan juga mendapat status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Permohonan sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor 1362 Tahun 2018 tanggal 9 Agustus 2018, KPK mengabulkan dan menetapkan Abdul Basit sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atas nama Abdul Basit sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," ungkap hakim Rustiono.

Namun, terkait permohonan penempatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Banjar Baru tidak dikabulkan hakim. "Mengenai permohonan penempatan penahanan terdakwa untuk ditempatkan di Lapas Klas III Banjar Baru Kalimantan Selatan jika sudah berkekuatan hukum tetap bukan kewenangan majelis hakim sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan," tambah hakim.

Perkara ini diawali pada Maret 2017, Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono mengikuti proses lelang dan bermaksud menemui Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Namun, Abdul Latif menolak dan meminta Fauzan Rifani menemui Donny di Hotel Madani Barai.

Fauzan memberitahukan bila ingin jadi pemenang lelang harus memberikan fee 10 persen kepada Abdul Latif dari nilai kontrak yaitu 54,45 miliar rupiah setelah dipotong pajak. Namun, ditawar menjadi 7,5 persen yaitu 3,6 miliar rupiah dan Donny bersedia.

Donny lalu memberikan Fauzan 2 bilyet giro pada akhir April 2017 di Hotel Madani Barabai yang pencairannya dilakukan dalam dua tahap yaitu 1,8 miliar rupiah setelah menerima uang muka pekerjaan dan 1,8 miliar rupiah setelah selesai pekerjaan.

Baca Juga :
Latihan TNI AL

Pemberian uang dilakukan pada 30 Mei 2017 di Bank Mandiri Cengkareng, Jakarta Barat melalui proses pemindahbukuan.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top