Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Gratifikasi - KPK Tetapkan Abdul Basit sebagai “Justice Collaborator”

Perantara Suap Bupati Latif Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Permintaan terdakwa mengenai pembukaan rekening beralasan hukum karena tidak terkait dengan tindak pidana korupsi ini," kata hakim Rustiono.

"Justice Collaborator"

Fauzan juga mendapat status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. "Permohonan sebagai justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor 1362 Tahun 2018 tanggal 9 Agustus 2018, KPK mengabulkan dan menetapkan Abdul Basit sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator atas nama Abdul Basit sehingga permohonan tersebut dapat dikabulkan," ungkap hakim Rustiono.

Namun, terkait permohonan penempatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Banjar Baru tidak dikabulkan hakim. "Mengenai permohonan penempatan penahanan terdakwa untuk ditempatkan di Lapas Klas III Banjar Baru Kalimantan Selatan jika sudah berkekuatan hukum tetap bukan kewenangan majelis hakim sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan," tambah hakim.

Perkara ini diawali pada Maret 2017, Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono mengikuti proses lelang dan bermaksud menemui Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Namun, Abdul Latif menolak dan meminta Fauzan Rifani menemui Donny di Hotel Madani Barai.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top