Peran "Fintech" Belum Optimal
Dalam jangka pendek, kata Erwin, fintech dapat dimanfaatkan untuk menambah akses produk dan jasa keuangan kepada masyarakat yang belum menikmati layanan industri keuangan. Karenanya, perkembangan fintech harus diakomodasi dengan aturan yang tidak mengekang, namun tetap memenuhi aspek kehati-hatian."Harus dipastikan fintech jadi industri yang suistain (berkelanjutan)," ujarnya.
Kemudahan Akses
Menurut Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Lis Lestari Sutjiati, industri fintech dapat meningkatkan jumlah penduduk yang terakses layanan keuangan. Setidaknya dari target 75 persen jumlah penduduk melek layanan keuangan, fintech dapat menyumbang 16 persennya. "Salah satu caranya dengan aksesibilitas fintech yang dapat dengan mudah digunakan melalui ponsel pintar. Dengan begitu, fintech diharapkan dapat memberikan layanan keuangan bagi masyarakat di daerah terluar dan terdepan," jelasnya.
Hingga saat ini, terdapat 350 perusahaan fintech yang tercatat di Indonesia. Dari angka tersebut, tiga persen di antaranya bergerak di bidang asuransi dan empat persen fokus di bidang penambahan modal (capital raising). Kemudian, 11 persen bergerak di sektor manajemen investasi dan 11 persen di market provisioning.
Sedangkan, 32 persen di bagian deposit dan pinjaman. Terkait pekembangan perdagangan daring atau e-commerce, BI mengatakan jika tren berbelanja online sudah sedemikian pesat, tidak tertutup kemungkinan mata uang digital resmi bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) bisa diterbitkan. Erwin mengatakan perkembangan e-commerce menjadi salah satu indikator bagi BI untuk menerbitkan instrumen resmi mata uang krypto tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya