![Peradilan Terus Tercoreng](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoq_yjd_resized.jpg)
Peradilan Terus Tercoreng
![Peradilan Terus Tercoreng](https://koran-jakarta.com/images/article/phpoq_yjd_resized.jpg)
Namun, dalam penerapannya, pengawasan melekat sangat kurang tertib. Padahal, pengawasan atasan kepada bawahannya menjadi penambal pengawasan fungsional. Karena itulah Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto terpaksa dinonaktifkan karena terkait implementasi Perma tersebut.
Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY), sejak 2016 terdapat 28 aparat pengadilan dari berbagai unsur jabatan ditangkap KPK, mulai dari hakim, panitera, sampai pegawai pengadilan. Satu bulan lalu, KPK juga menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Sebagai induk lembaga peradilan, kita berharap MA mengambil langkah-langkah tegas atas setiap pelanggaran aparat pengadilan. Menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kaswanto salah satu tindakan tegas itu. Sanksi demikian dapat menjadi pelajaran agar senantiasa tidak bosan melakukan pembinaan sekaligus memberi keteladanan dalam melakoni setiap profesinya.
MA dan KY perlu duduk bersama dan bekerja sama membangun sistem pemantauan hakim pasca-OTT. Kerja sama MA dan KY ini tidak perlu dilakukan secara terang-terangan untuk memantau para hakim. Cukup kalangan tertentu yang mengetahui, sehingga bisa dimotinor secara diam-diam.
Penangkapan hakim dan panitera pengganti memang mengundang reaksi keras MA. Bahkan, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto mengatakan, apabila ada aparat-aparat badan peradilan yang sudah tidak bisa dibina, "binasakan" saja kariernya!Ancaman Sunarto sangat beralasan. Pimpinan MA mulai dari Ketua MA sampai pejabat eselon I sudah turun langsung membina. Berbagai upaya dilakukan MA. Namun, faktanya masih saja ada aparat badan peradilan nakal. Karena itu, MA tidak akan pernah toleransi segala bentuk pelanggaran.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya