Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peradilan Terus Tercoreng

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Lembaga peradilan dan dunia hukum kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan Bogor, pekan lalu.

KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka suap. Suap untuk Dewi dan Hendra diduga terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson. Commitment fee untuk keduanya sebesar 125 juta rupiah dari Syuhadatul Islamy.

Penangkapan hakim Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan karena lemahnya pengawasan peradilan. Secara kelembagaan atau fungsional, pengawasan menjadi tanggung jawab Badan Pengawasan pada Mahkamah Agung (Bawas MA).

Saat ini diperkirakan ada ratusan satuan kerja yang terdiri dari hakim, panitera, dan pegawai pengadilan lainnya di seluruh Nusantara yang harus diawasi Bawas MA. Sayang, Bawas di pusat itu sangat terbatas sumber daya manusia dan anggarannya. Mengawasi hampir 900 satuan kerja, tentu bukan pekerjaan mudah. Apalagi yang diawasi bukan hanya perilaku, tapi juga administrasi perkara, administrasi persidangan, keuangan, dan lainnya.

Selain pengawasan Bawas MA, memang ada pengawasan melekat oleh atasan secara rutin baik berupa tindakan preventif maupun evaluasi. Pengawasan melekat diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 8/2016. Bila pimpinan tidak melakukan pengawasan dengan baik, akan dikenakan sanksi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top