Per Maret, Pajak Produk Digital yang Dikumpulkan Capai Rp11,7 Triliiun
Foto : ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.
Komentar
()Muat lainnya