Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Per Juli 2021, DJBC Tindak 14 Ribu Barang Tegahan Senilai Rp12,5 Triliun

Foto : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (ketiga kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur Dwijo Muryono (kedua kiri) serta pejabat lainnya menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/6/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan DJBC telah melakukan 14 ribu langkah penindakan terhadap barang ilegal sejak awal 2021 hingga Juli dengan nilai mencapai Rp12,5 triliun.

"Pada posisi Juli 2021 itu sudah mencapai 14 ribu langkah penindakan yang kami lakukan jadi 50 persen lebih dari posisi 2020 yang sebanyak hampir 22 ribu," katanya dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/8).

Askolani menyatakan jumlah penindakan terhadap barang ilegal mengalami peningkatan yaitu pada 2018 sebanyak 18 ribu, 2019 sebanyak 21 ribu, 2020 sebanyak 21.900 dan 2021 hingga Juli sebanyak 14 ribu.

Sementara itu dari sisi nilai barang, untuk tahun 2018 sebesar Rp11 triliun dari 18 ribu penindakan, 2019 sebesar Rp5,6 triliun, 2020 sebesar Rp6,3 triliun dan 2021 sebesar Rp12,5 triliun.

"Pada 2021 terjadi lonjakan, nilainya bisa mencapai Rp12,5 triliun, naik dua kali lipat dibandingkan 2020 even sekarang baru bulan Juli," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top