Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepatuhan Perpajakan

Per 26 Maret, 9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 9 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 26 Maret.

"Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 26 Maret 2021 pada pukul 13.10 WIB," demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Jumat pekan lalu.

DJP merinci sebanyak 9 juta WP tersebut meliputi 8,7 juta WP Orang Pribadi dan 282 ribu WP Badan. Sementara dari 8,7 juta WP OP terdiri atas 8,4 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 306 ribu secara manual.

Kemudian untuk 282 ribu WP badan terdiri atas 237 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual. Lebih lanjut, DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 8,43 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 8,19 juta dan WP Badan 246 ribu.

Dari total 8,19 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 7,9 juta orang melalui e-Filling dan 276 ribu secara manual. Sedangkan 246 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 201 ribu melalui e-Filling dan 44 ribu secara manual.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memastikan pemenuhan ruang fiskal untuk pendanaan dalam APBN selama masa pandemi juga diperoleh dari pajak, tidak hanya dari utang. Yon dal a m diskusi di Jakarta, Jumat pekan lalu, mengatakan pajak masih mempunyai peran yang besar dalam pembiayaan meski pandemi telah menghambat aktivitas dan mengganggu jalannya roda perekonomian. Menurut dia, peran pajak masih penting mengingat pemerintah dihadapkan pada tekanan untuk menciptakan ruang fiskal yang memadai agar defisit tidak melebar terlalu tinggi.

"Pemerintah juga harus mengembalikan defisit fiskal sebesar 3 persen pada 2023. Ini akan sangat bergantung pada kinerja APBN 2021 dan 2022, khususnya pos penerimaan pajak," katanya.

Tumpuan Utama

Saat ini, penerimaan perpajakan masih menjadi tulang punggung pendapatan negara karena menyumbang kontribusi dalam APBN hingga 80 persen. Sedangkan, sisanya dipenuhi dari PNBP, hibah dan pembiayaan utang.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2021 baru mencapai 146,1 triliun rupiah atau sekitar 11,9 persen dari target 1.229,6 triliun rupiah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top