Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Terpuruk Selama Pandemi Covid-19

Penyuluhan Hukum Bagi UKM Yogyakarta Digenjot Agar Pelaku Usaha Melek Hukum

Foto : istimewa

Salah satu stan UMKM pada pameran internasional JIFFINA 2023 di Jogja Expo Center, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Sektor UMK memiliki peran strategis dalam upaya menanggulangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Yogyakarta sebagai upaya meningkatkan literasi hukum dan melek hukum bagi para pelaku UMK.

"Sektor UMK memiliki peran strategis dalam upaya menanggulangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat secara daring membuka Penyuluhan Hukum kepada pelaku UMK di kota Yogyakarta, Selasa (4/4).

Kendati demikian, kondisi ekonomi pelaku UMK banyak mengalami keterpurukan selama pandemi COVID-19 yang ditandai dengan penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha.

Dampaknya, antara lain dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan dapat mengakibatkan para pelaku UMK terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.

"Permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh pemerintah agar pelaku UMK tidak terjerat permasalahan hukum," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top