Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Terpuruk Selama Pandemi Covid-19

Penyuluhan Hukum Bagi UKM Yogyakarta Digenjot Agar Pelaku Usaha Melek Hukum

Foto : istimewa

Salah satu stan UMKM pada pameran internasional JIFFINA 2023 di Jogja Expo Center, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Yulius menjelaskan peserta penyuluhan hukum yang diikuti 40 pelaku UMK kota Yogyakarta tersebut mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil.

Di samping itu, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah terkait kegiatan usaha, KemenKopUKM juga menyampaikan program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa layanan bantuan hukum terdiri dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan. Layanan tersebut diberikan secara gratis bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan layanan bantuan," jelasnya.

Yulius juga menyampaikan agar pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sebagaimana yang sudah dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top