Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Kejagung Ambil Alih Penanganan Dua Jaksa

Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

DITAHAN KPK - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

A   A   A   Pengaturan Font

KPK telah menahan Agus Winoto dan Alvin Suherman di dua tempat yang berbeda. Agus di Rutan K4 KPK, sedangkan Alvin di Rutan C1 KPK.

JAKARTA - Pihak swasta sekaligus pemberi suap terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW), Sendy Perico, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019

"Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (30/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (28/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan mengamankan lima orang. Kelima orang tersebut, yakni dua pengacara, Sukiman Sugita (SSG) dan Alvin Suherman (AVS); pihak Swasta, Ruskian Suherman (RSU); Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE); Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sendy, Agus yang diduga sebagai penerima dan pengacara, Alvin Suherman (AVS) yang diduga sebagai pemberi. Agus dan Alvin telah ditahan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda, Agus di Rutan K4 KPK, sedangkan Alvin di Rutan C1 KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top