Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Kejagung Ambil Alih Penanganan Dua Jaksa

Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri

Foto : ANTARA/DHEMAS REVIYANTO

DITAHAN KPK - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pihak swasta sekaligus pemberi suap terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW), Sendy Perico, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tahun 2019

"Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Minggu (30/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (28/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan mengamankan lima orang. Kelima orang tersebut, yakni dua pengacara, Sukiman Sugita (SSG) dan Alvin Suherman (AVS); pihak Swasta, Ruskian Suherman (RSU); Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE); Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sendy, Agus yang diduga sebagai penerima dan pengacara, Alvin Suherman (AVS) yang diduga sebagai pemberi. Agus dan Alvin telah ditahan di dua rumah tahanan (rutan) yang berbeda, Agus di Rutan K4 KPK, sedangkan Alvin di Rutan C1 KPK.

Meringankan Tuntutan

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan kasus ini bermula dari Sendy, yang melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai 11 miliar rupiah. Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin, menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode, di Jakarta, Sabtu (29/6).

Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi satu tahun. "AVS kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang 200 juta rupiah dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujar Laode.

Sendy dan Alvin pun menyanggupi permintaan uang tersebut dan akan menyerahkannya pada Jumat, 28 Juni 2019. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Maringka mengatakan untuk mengusut sejauh mana keterlibatan Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas, KPK menyerahkannya ke Kejaksaan Agung. ola/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top