![Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri](https://koran-jakarta.com/images/article/php6_hmhm_resized.jpg)
Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri
![Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri](https://koran-jakarta.com/images/article/php6_hmhm_resized.jpg)
DITAHAN KPK - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).
Meringankan Tuntutan
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan kasus ini bermula dari Sendy, yang melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai 11 miliar rupiah. Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya, Alvin, menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode, di Jakarta, Sabtu (29/6).
Sendy dan pihak yang dituntut lalu memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi satu tahun. "AVS kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang 200 juta rupiah dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujar Laode.
Sendy dan Alvin pun menyanggupi permintaan uang tersebut dan akan menyerahkannya pada Jumat, 28 Juni 2019. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya