Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Penyuap Anggota DPR Dituntut 2 Tahun

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

sidang tuntutan - Terdakwa Asty Winasti saat mengikuti sidang tuntutan sidang beragenda tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8). Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty, dituntut dua tahun penjara. Asty dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, dengan uang sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) dan dan 311.022.932 rupiah.

"Menyatakan, terdakwa Asty Winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8).

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. JPU juga tidak mengabulkan permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 maka permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," tambah jaksa Ikhsan. Atas tuntutan tersebut, Asty akan mengajuan nota pembelaan pada pekan depan.

Bantu Kerja Sama
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top