Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Penyuap Anggota DPR Dituntut 2 Tahun

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

sidang tuntutan - Terdakwa Asty Winasti saat mengikuti sidang tuntutan sidang beragenda tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8). Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

Asty bersama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono dinilai terbukti memberikan uang suap sebesar 163.733 dollar AS dan 311.022.932 rupiah. Pemberian dilakukan karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Uang suap kepada Bowo bertahap sebanyak lima kali.

"Selain pemberian kepada Bowo, terdakwa dan Taufik Agustono juga bekerja sama dalam pemberian uang kepada Steven Wang sebesar 32.300 dollar AS dan 186.878.664 rupiah serta pemberian uang kepada Ahmadi Hasan sebesar 28.500 dollar AS sebagai commitment fee atas bantuan Steven Wang dan Ahmadi Hasan karena telah mengupayakan PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pilog," ungkap jaksa.

Steven Wang adalah pemilik PT Tiga Macan yang menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Bowo yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT Pilog, sedangkan Ahmadi Hasan adalah Dirut PT Pilog.

Untuk menutup pemberian fee tersebut, Asty mengirim email ke Bowo dengan melampirkan draf MoU.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top