Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan

Penyuap Anggota DPR Dituntut 2 Tahun

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

sidang tuntutan - Terdakwa Asty Winasti saat mengikuti sidang tuntutan sidang beragenda tuntutan untuk kasus dugaan suap kerja sama bidang pelayaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8). Asty yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dituntut dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty, dituntut dua tahun penjara. Asty dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, dengan uang sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) dan dan 311.022.932 rupiah.

"Menyatakan, terdakwa Asty Winasty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8).

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. JPU juga tidak mengabulkan permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 maka permohonan sebagai justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," tambah jaksa Ikhsan. Atas tuntutan tersebut, Asty akan mengajuan nota pembelaan pada pekan depan.

Bantu Kerja Sama

Asty bersama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono dinilai terbukti memberikan uang suap sebesar 163.733 dollar AS dan 311.022.932 rupiah. Pemberian dilakukan karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Uang suap kepada Bowo bertahap sebanyak lima kali.

"Selain pemberian kepada Bowo, terdakwa dan Taufik Agustono juga bekerja sama dalam pemberian uang kepada Steven Wang sebesar 32.300 dollar AS dan 186.878.664 rupiah serta pemberian uang kepada Ahmadi Hasan sebesar 28.500 dollar AS sebagai commitment fee atas bantuan Steven Wang dan Ahmadi Hasan karena telah mengupayakan PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pilog," ungkap jaksa.

Steven Wang adalah pemilik PT Tiga Macan yang menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Bowo yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT Pilog, sedangkan Ahmadi Hasan adalah Dirut PT Pilog.

Untuk menutup pemberian fee tersebut, Asty mengirim email ke Bowo dengan melampirkan draf MoU.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top