Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Saksi

Penyidik KPK Geledah Rumah Direktur Utama BPR Indramayu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Secara terpisah, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka Bupati Supendi yakni Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, Suseno Adi Wibowo. Namun, kata Febri, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," jelas Febri.

Febri menguraikan pada 9 Desember 2019 lalu, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Para saksi tersebut, tambah Febri, terdiri dari unsur Pemkab Indramayu dan pihak swasta. "Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," kata Febri.

Dalam kasus ini, Bupati Supendi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Diduga sebagai penerima yakni tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta sebagai pemberi dalam kasus ini, pihak swasta, Carsa AS (CAS).

KPK menduga Bupati Supendi saat menjabat, meminta uang 100 juta rupiah kepada Carsa sejak bulan Mei 2019. Selain itu, Omarsyah, Wempy, dan Ferry juga turut menerima sejumlah uang dari Carsa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top