Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Saksi

Penyidik KPK Geledah Rumah Direktur Utama BPR Indramayu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Masyarakat harus ikut aktif mengawasi pelaksanaan proyek agar tidak terjadi penyuapan yang melibatkan sejumlah pejabat eksekutif dan pengusaha.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, Sugiyanto, di Jalan Yos Sudarso, Indramayu, Jawa Barat. Sebelumnya juga digeledah Kantor BPR Indramayu pada pukul 10.00 WIB yang berlokasi di Jalan S Parman, Indramayu.

"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen keuangan terkait dengan dugaan sumber dana suap terhadap Bupati Indramayu (Supendi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (10/12).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, tahun 2019 yang menjerat Bupati nonaktif Indramayu, Supendi (SP).

Tidak Hadir

Secara terpisah, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka Bupati Supendi yakni Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, Suseno Adi Wibowo. Namun, kata Febri, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

"KPK masih berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut," jelas Febri.

Febri menguraikan pada 9 Desember 2019 lalu, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Para saksi tersebut, tambah Febri, terdiri dari unsur Pemkab Indramayu dan pihak swasta. "Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan-rekanan," kata Febri.

Dalam kasus ini, Bupati Supendi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain. Diduga sebagai penerima yakni tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta sebagai pemberi dalam kasus ini, pihak swasta, Carsa AS (CAS).

KPK menduga Bupati Supendi saat menjabat, meminta uang 100 juta rupiah kepada Carsa sejak bulan Mei 2019. Selain itu, Omarsyah, Wempy, dan Ferry juga turut menerima sejumlah uang dari Carsa.

Uang tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada Carsa. Tercatat, Carsa mendapatkan tujuh proyek pekerjaan tersebut dengan nilai proyek total kurang lebih 15 miliar rupaih yang berasal dari APBD Murni.

Ketujuh proyek pembangunan jalan itu, dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu. Proyek tersebut, pembangunan jalan Rancajawad; Gadel; Rancasari; Pule; Lemah Ayu; Bondan - Kedungdongkal; dan Sukra Wetan - Cilandak. Diduga, sejumlah pemberian dari Carsa kepada Bupati Supendi, Omarsyah, dan Wempy merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.

Diduga Bupati Supendi menerima total 200 juta rupiah yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah 100 juta rupiah yang digunakan untuk THR dan pada 14 Oktober 2019 sejumlah 100 juta rupiah yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sedangkan, Omarsyah diduga menerima uang total 350 juta rupiah dan sepeda. Pemberian tersebut terjadi dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah 150 juta rupiah; dua kali pada bulan September 2019 sejumlah 200 juta rupiah; sepeda merk NEO dengan harga sekitar 20 juta rupiah.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top