Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Penyidik Dalami Aliran Dana Kasus Bakamla

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla. Penyidik memperdalam aliran dana untuk tersangka, Fayakhun Andriadi.

"Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi, anggota DPR periode 2014-2019. Dua saksi yang diperiksa yakni Lie Ketty, berprofesi sebagai wiraswasta atau pemilik Toko Serba Cantik Melawai, dan Hardy Stefanus seorang wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (16/4).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Jumat (13/4) baru saja memperpanjang penahanan Fayakhun selama 40 hari dari 17 April hingga 26 Mei 2018. KPK telah menetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari 2018.

Menurut Febri, terhadap saksi pertama, penyidik memperdalam keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait dengan aliran dana dari penyedia jasa kepada tersangka. Uang tersebut diduga ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top