Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Penyidik Dalami Aliran Dana Kasus Bakamla

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla. Penyidik memperdalam aliran dana untuk tersangka, Fayakhun Andriadi.

"Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi, anggota DPR periode 2014-2019. Dua saksi yang diperiksa yakni Lie Ketty, berprofesi sebagai wiraswasta atau pemilik Toko Serba Cantik Melawai, dan Hardy Stefanus seorang wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (16/4).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Jumat (13/4) baru saja memperpanjang penahanan Fayakhun selama 40 hari dari 17 April hingga 26 Mei 2018. KPK telah menetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Februari 2018.

Menurut Febri, terhadap saksi pertama, penyidik memperdalam keterangan saksi dari pemeriksaan sebelumnya terkait dengan aliran dana dari penyedia jasa kepada tersangka. Uang tersebut diduga ditransfer maupun dilakukan penukaran pada money changer atau valas.

Permintaan Dana

Sementara itu, terhadap saksi kedua, kata Febri, penyidik mendalami terkait dengan kronologis permintaan dana. Pendalaman ini termasuk pengetahun saksi mengenai aliran dana ke tersangka Fayakhun Andriadi dari Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana dalam kasus tersebut.

Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Fayakhun disangkakan menerima uang senilai 12 miliar rupiah dan 300.000 dollar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, dia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tetapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.

Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai 1,2 triliun rupiah atau senilai 12 miliar rupiah dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.

Fayakhun Andriadi disangkakan melanggar 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top