Penyidik Dalami Aliran Dana Kasus Bakamla
Permintaan Dana
Sementara itu, terhadap saksi kedua, kata Febri, penyidik mendalami terkait dengan kronologis permintaan dana. Pendalaman ini termasuk pengetahun saksi mengenai aliran dana ke tersangka Fayakhun Andriadi dari Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana dalam kasus tersebut.
Fayakhun selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa dia atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai 12 miliar rupiah dan 300.000 dollar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, dia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tetapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai 1,2 triliun rupiah atau senilai 12 miliar rupiah dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta, secara bertahap sebanyak empat kali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya