Penyetaraan Jabatan 160 Pemda Disetujui
dirjen otda
JAKARTA- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyetujui penyetaraan jabatan di 160 pemerintah daerah (Pemda) sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi menjadi dua level. Ini satu dari lima program prioritas Presiden Joko Widodo.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, di Jakarta, Minggu (19/12). Menurut Akmal, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level ini untuk mewujudkan birokrasi yang efesien dan efektif dalam mengambil keputusan.
" Kemendagri bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah," katanya.
Penyetaraan jabatan ini, lanjut Akmal, bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan. Kemenpan RB menindaklanjuti Surat Mendagri perihal Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi atas Usul Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda.
Kemendagri kemudian memberikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada 160 Pemda. Ada pun 160 Pemda yang disetujui penyetaraan jabatannya itu terdiri dari 7 provinsi dan 153 kabupaten atau kota. "Persetujuan telah kami disampaikan kepada Pemda masing-masing," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya