Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyetaraan Jabatan 160 Pemda Disetujui

Foto : ISTIMEWA

dirjen otda

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyetujui penyetaraan jabatan di 160 pemerintah daerah (Pemda) sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi menjadi dua level. Ini satu dari lima program prioritas Presiden Joko Widodo.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, di Jakarta, Minggu (19/12). Menurut Akmal, penyederhanaan birokrasi menjadi dua level ini untuk mewujudkan birokrasi yang efesien dan efektif dalam mengambil keputusan.

" Kemendagri bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkomitmen melakukan penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah," katanya.

Penyetaraan jabatan ini, lanjut Akmal, bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih lincah, efisien dan berorientasi pada hasil pelayanan. Kemenpan RB menindaklanjuti Surat Mendagri perihal Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi atas Usul Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda.

Kemendagri kemudian memberikan persetujuan penyetaraan jabatan kepada 160 Pemda. Ada pun 160 Pemda yang disetujui penyetaraan jabatannya itu terdiri dari 7 provinsi dan 153 kabupaten atau kota. "Persetujuan telah kami disampaikan kepada Pemda masing-masing," katanya.

Akmal pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap 160 Pemda yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan. Ada pun 7 provinsi yang penyetaraan jabatannya disetujui adalah Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi, Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Bali, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Sementara 153 Pemda kabupaten atau kota diantaranya untuk wilayah Sumatera sebanyak 26 daerah, wilayah Jawa sebanyak 46 Pemda, wilayah Kalimantan sebanyak 17 daerah, wilayah Sulawesi sebanyak 43 daerah, dan wilayah Timur atau mencakup Papua, Maluku dan Nusa Tenggara sebanyak 21 daerah," ungkap Akmal.

Kemendagri, kata Akmal, juga mengimbau daerah yang telah mendapatkan persetujuan penyetaraan jabatan agar segera melantik pejabat fungsional di masing-masing perangkat daerah. Pelantikan secepat-cepatnya dan paling lambat sebelum 31 Desember 2021.

"Bagi Pemda yang belum mengusulkan agar segera memberikan usulan. Kemendagri akan menegur secara tegas apabila pemda tidak melaksanakan salah satu program prioritas Presiden ini," ujarnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top