Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Energi

Penyesuaian Harga BBM Mesti Transparan

Foto : istimewa

Gigi Wahyu Irianto

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan secara transparasi dan akuntabel berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, penyesuaian harga tersebut dapat diterima oleh pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero) dan SPBU milik asing, sekaligus juga rakyat sebagai konsumen.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi di Jakarta, Senin (16/4), mengatakan mendukung kebijakan penetapan harga BBM melalui persetujuan pemerintah itu, karena akan menjaga keamanan pasokan BBM, sekaligus mengendalikan inflasi. Namun, lanjutnya, tanpa penerapan tata kelola pemerintahan, yang baik (good governance), maka kebijakan penetapan harga BBM itu dikhawatirkan justru menimbulkan masalah baru.

Menurut dia, penerapan kebijakan penetapan harga BBM itu di antaranya perlu mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi SPBU. Pasalnya, pertimbangan SPBU asing masuk ke Indonesia karena kewenangan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.

"Kebijakan itu seharusnya dapat mengatasi masalah, tanpa menimbulkan masalah baru," kata mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas.

Fahmy juga mengatakan penetapan harga BBM itu sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pasal 28 (2) UU Migas No 22 Tahun 2001, yang berbunyi "Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top