Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Energi

Penyesuaian Harga BBM Mesti Transparan

Foto : istimewa

Gigi Wahyu Irianto

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan secara transparasi dan akuntabel berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, penyesuaian harga tersebut dapat diterima oleh pelaku usaha, yakni PT Pertamina (Persero) dan SPBU milik asing, sekaligus juga rakyat sebagai konsumen.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi di Jakarta, Senin (16/4), mengatakan mendukung kebijakan penetapan harga BBM melalui persetujuan pemerintah itu, karena akan menjaga keamanan pasokan BBM, sekaligus mengendalikan inflasi. Namun, lanjutnya, tanpa penerapan tata kelola pemerintahan, yang baik (good governance), maka kebijakan penetapan harga BBM itu dikhawatirkan justru menimbulkan masalah baru.

Menurut dia, penerapan kebijakan penetapan harga BBM itu di antaranya perlu mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi SPBU. Pasalnya, pertimbangan SPBU asing masuk ke Indonesia karena kewenangan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.

"Kebijakan itu seharusnya dapat mengatasi masalah, tanpa menimbulkan masalah baru," kata mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas.

Fahmy juga mengatakan penetapan harga BBM itu sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pasal 28 (2) UU Migas No 22 Tahun 2001, yang berbunyi "Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, sebagai pengganti Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU 22/2001 mengenai harga BBM yang dibatalkan MK itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur bahwa harga BBMditetapkan pemerintah.

"Berdasarkan keputusan MK dan PP 30/2009 itu, maka kebijakan penetapan harga BBM tidak melanggar UU Migas 22/2001," ujar Fahmy.

Pertahankan Premium

Di bagian lain, Pertamina membatalkan rencana penghentian penjualan BBM jenis premium selama Asian Games 2018 serta pertemuan tahunan Dana Moneter International (IMF)-Bank Dunia 2018. Dengan demikian, premium tetap dipasarkan.

Senior Vice President Fuel Marketing Pertamina, Gigi Wahyu Irianto menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian.

"Premium tetap dijual, tidak ada hubungannya dengan pergelaran dua ajang internasional itu. Kami juga sudah komunikasikan terkait penggunaan BBM Euro 4," ungkapnya di Jakarta, Senin, (16/4).

Sebelumnya, Pertamina berencana tidak menjual premium di Jakarta, Bandung, Palembang, dan Denpasar, demi memenuhi standar kaldar sulfur di udara di bawah 25 mikro gram per milliliter saat kedua saat acara itu berlangsung.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top