Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Finansial

Penyempurnaan Peraturan DHE demi Ketahanan Ekonomi RI

Foto : BPMI SETPRES/MUCHLIS JR

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

A   A   A   Pengaturan Font

Aturan terbaru waktu penyimpanan DHE di perbankan juga telah disesuaikan agar tidak bertentangan dengan regulasi internasional. Di negara-negara lain seperti Turki dan Thailand waktu minimal penyimpanan DHE bahkan lebih lama, yaitu 360 hari.

Dalam aturan terbaru, DHE yang akan didorong tidak hanya dari sumber daya alam (SDA), namun juga dari hasil hilirisasinya. Hal tersebut sebagai salah satu amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 yang berbunyi, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat."

Dengan demikian, kata Airlangga, Indonesia tidak hanya mengekspor SDA, tetapi sebisa mungkin hasilnya bisa dinikmati di dalam negeri sebanyak-banyaknya.

Airlangga menuturkan selama ini hampir seluruh DHE dinikmati oleh Singapura lantaran banyaknya eksportir yang menyimpan DHE di perbankan Negeri Merlion tersebut. "Dengan aturan baru ini, diharapkan kita bisa bersaing dengan Singapura," tuturnya sebagaimana dikutip Antara.

Kebijakan pemerintah merevisi PP No 1 Tahun 2019 tentang DHE tersebut mendapat sorotan dari kalangan dunia usaha. Salah satunya dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top